PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kampung Nambom, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura untuk menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan rehabilitasi.
Vice President Divisi Environmental PT Freeport Indonesia, Gesang Setiadi mengatakan ada lima lokasi rehabilitasi di Provinsi Papua didasarkan pada Surat Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PTFI seluas 4.232 hektar.
Sumber :
Klik Disini